Sabtu, 06 Februari 2016

Renungan Hak Dan Kewajiban Di Lingkungan Kampus Peradaban

08.33 Posted by Unknown No comments
Gorontalo, 28 April 2010.
Renungan Hak Dan Kewajiban Di Lingkungan  Kampus Peradaban
MAHASISWA : DOSEN = . . ?
Bismillahirrohmanirrohim…
“Ketahuilah para pembaca sekalian, bahwa aku dan Allah sangat mencintaimu !
Semoga cinta-ku dan cinta-Nya kau teruskan pada generasi berikutnya !”


Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu !!
Saat pertama masuk di taman Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi/Kampus), begitu bangga saya menjadi seorang mahasiswa. Seakan-akan dadaku menjadi terbusung, kepalaku enggan ‘tuk ditundukpertakan. Jiwaku yang bodoh berpekik , “ Inilah Aku  Seorang Mahasiswa, Insan Ilmiah . . !”
Semester pertama saya membaca buku mengenai HAM. Mutar-mutar membahas mengenai Hak dan Kewajiban yang tentunya saling berkaitan. Katanya, kita memiliki kebebasan atas Hak, akan tetapi terbatas oleh kebebasan atas Hak orang lain, sebelum menuntut hak maka kita memilki kewajiban yang harus ditunaikan. Dalam artian hak kita dibatasi oleh kewajiban untuk menghargai hak orang lain. Ditambah lagi penjelasannya, mengenai definisi dan sumber Hak Asasi, yaitu hak dasar yang dimilki oleh pihak tertentu (orang maupun kelompok/organisasi/instansi/lembaga) semenjak Ia lahir dan secara hakiki diberikan oleh Allah SWT. Kewajiban harus ditunaikan dan Hak perlu dipertahankan dan dilindungi.
Semakin banyak penjelasan mengenai Hak dan Kewajban, semakin saya berfikir bahwa penerapan HAM di kampus sangat rendah dan bahkan terlecehkan.!
MALU . . !
Tentu saja sangat malu. Kebanggaan sebagai mahasiswa dan insan ilmiah telah sengaja dinodai. Ternyata mahasiswa sering dibodohi oleh mereka yang berdalih dan memberi sugesti kecerdasan.
Kesadaran ini muncul saat lebih seringnya dosen tidak masuk tapi menyuruh mahasiswa untuk mengisi absensi. Sungguh pembodohan yang sangat nyata. Dan yang paling parah dan anehnya, mahasiswa ikut-ikutan menikmati PROSES PEMBODOHAN tersebut dengan keenakan; tidak belajar tapi absensi full.
Saya jadi berfikir, berfikir, berfikir, berfikir dan berfikir . . !
1.   Mahasiswa yang absen sebanyak 4 kali atau tidak mencukupi 80% dari total kehadiran (pertemuan), maka tidak berhak untuk mengikuti Ujian Akhir Semester, logikanya yang bersangkutan harus mengulang tahun depan untuk mata kuliah yang sama. Otomatis, waktu harus ikut nambah, mending kalau otak encer, financial cukup, bisa ikut program semester pendek dan segera menutupi kekosongan nilai mata kuliah tersebut. Terus, yang otak sedang bagaimana, anak orang miskin bagaimana . . ? Karena mengingat peraturan administrasi, maka pemikiran saya OKELAH. . .! Tapi yang menjadi beban fikiran saya adalah, bagaimana dengan dosen. . ? Adakah peraturan administrasi yang mengikat mereka agar mereka tidak bertindak sewenang-wenang, se’enake wae masuk ato ‘nggak. . . ?
Bagaimana dengan dosen yang tidak masuk mengajar selama 3,4 hari sampai berminggu-miggu.?
Konsekuensinya apa . . ?
2.   Mahasiswa boleh tidak masuk setelah mendapat izin dari pranata fakultas atau jurusan atau  dengan alasan sakit, itupun setelah ada surat pemberitahuan dari dokter.
Otakku makin mutar-mutar kencang, tidak karuan. . .
Bagaimana kalau sakitnya Cuma penyakit anak kost, biasa sakit mag . . ?  Apa harus ke dokter . . ?
Bagaimana dengan mereka  yang untuk beli mie instan saja nguras sisa-sisa uang photo copy setengah mati . . ?
Harus ke dokter . . ?
Kan tidak mungkin Ibu dan Bapak yang terhormat . . .
Pakai Jaskesmas . . ?
Lembaga pendidikan dan lembaga pelayanan masyarakat, Podo Ae. . !  
Bisa mati pasiennya, Cuma untuk ngurus administrasi, minta inilah, minta iutlah, harus ada ini-itulah, RIBET. . .!
Logika terbaliknya, bagaimana dengan dosen . .?
Apa saat mereka tidak sempat hadir atau berhalangan masuk, harus ada izin dari mahasiswa sebagai pihak yang punya hak diajari dan telah menunaikan kewajiban mereka, yaitu membayar SPP. . ?
Paling hanya dengan alasan sibuk inilah-itulah, setelah itu selesai. .
Setelah itu, mahasiswa dipersilahkan pulang atau melanjutkan diskusi tanpa monitor dari dosen. . .
Atau ketika dosen sakit, apakah mereka diberi kewajiban untuk memperlihatkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti kalau sang dosen benar-benar sakit dan tidak mengada-ada karena malas masuk. ?
Kasihan . . !
Terus jawabannya apa . . ?
Mungkin alasannya hanya sekedar, “ Mereka Kan Dosen . . !”

Sekarang bagaimana dengan penegakan HAM di Indonesia . . ?
Sebagai waga masyarakat yang baik, apakah para dosen yang demikian harus kita laporkan kepada Komnas HAM . . ?
Perjuangan HAM Masih Berlanjut . . !
Wallahul Mu’afiq Illa Aqwamithariq,
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

                                                                                                Supartomo Syarief


0 komentar:

Posting Komentar