Gorontalo, 28 April 2010.
Renungan Hak Dan Kewajiban Di
Lingkungan Kampus Peradaban
MAHASISWA : DOSEN = . . ?
Bismillahirrohmanirrohim…
“Ketahuilah para pembaca sekalian, bahwa aku dan Allah
sangat mencintaimu !
Semoga cinta-ku dan cinta-Nya kau teruskan pada generasi
berikutnya !”
Bacalah
dengan menyebut nama Tuhanmu !!
Saat
pertama masuk di taman Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi/Kampus), begitu
bangga saya menjadi seorang mahasiswa. Seakan-akan dadaku menjadi terbusung,
kepalaku enggan ‘tuk ditundukpertakan. Jiwaku yang bodoh berpekik , “ Inilah
Aku Seorang Mahasiswa, Insan Ilmiah . .
!”
Semester
pertama saya membaca buku mengenai HAM. Mutar-mutar membahas mengenai Hak dan
Kewajiban yang tentunya saling berkaitan. Katanya, kita memiliki kebebasan atas
Hak, akan tetapi terbatas oleh kebebasan atas Hak orang lain, sebelum menuntut
hak maka kita memilki kewajiban yang harus ditunaikan. Dalam artian hak kita
dibatasi oleh kewajiban untuk menghargai hak orang lain. Ditambah lagi
penjelasannya, mengenai definisi dan sumber Hak Asasi, yaitu hak dasar yang
dimilki oleh pihak tertentu (orang maupun kelompok/organisasi/instansi/lembaga)
semenjak Ia lahir dan secara hakiki diberikan oleh Allah SWT. Kewajiban harus
ditunaikan dan Hak perlu dipertahankan dan dilindungi.
Semakin
banyak penjelasan mengenai Hak dan Kewajban, semakin saya berfikir bahwa
penerapan HAM di kampus sangat rendah dan bahkan terlecehkan.!
MALU
. . !
Tentu
saja sangat malu. Kebanggaan sebagai mahasiswa dan insan ilmiah telah sengaja
dinodai. Ternyata mahasiswa sering dibodohi oleh mereka yang berdalih dan
memberi sugesti kecerdasan.
Kesadaran
ini muncul saat lebih seringnya dosen tidak masuk tapi menyuruh mahasiswa untuk
mengisi absensi. Sungguh pembodohan yang sangat nyata. Dan yang paling parah
dan anehnya, mahasiswa ikut-ikutan menikmati PROSES PEMBODOHAN tersebut dengan
keenakan; tidak belajar tapi absensi full.
Saya
jadi berfikir, berfikir, berfikir, berfikir dan berfikir . . !
1. Mahasiswa
yang absen sebanyak 4 kali atau tidak mencukupi 80% dari total kehadiran
(pertemuan), maka tidak berhak untuk mengikuti Ujian Akhir Semester, logikanya
yang bersangkutan harus mengulang tahun depan untuk mata kuliah yang sama.
Otomatis, waktu harus ikut nambah, mending kalau otak encer, financial cukup, bisa
ikut program semester pendek dan segera menutupi kekosongan nilai mata kuliah
tersebut. Terus, yang otak sedang bagaimana, anak orang miskin bagaimana . . ?
Karena mengingat peraturan administrasi, maka pemikiran saya OKELAH. . .! Tapi
yang menjadi beban fikiran saya adalah, bagaimana dengan dosen. . ? Adakah
peraturan administrasi yang mengikat mereka agar mereka tidak bertindak
sewenang-wenang, se’enake wae masuk ato
‘nggak. . . ?
Bagaimana
dengan dosen yang tidak masuk mengajar selama 3,4 hari sampai berminggu-miggu.?
Konsekuensinya
apa . . ?
2. Mahasiswa
boleh tidak masuk setelah mendapat izin dari pranata fakultas atau jurusan
atau dengan alasan sakit, itupun setelah
ada surat pemberitahuan dari dokter.
Otakku
makin mutar-mutar kencang, tidak karuan. . .
Bagaimana
kalau sakitnya Cuma penyakit anak kost, biasa sakit mag . . ? Apa harus ke dokter . . ?
Bagaimana
dengan mereka yang untuk beli mie instan
saja nguras sisa-sisa uang photo copy setengah mati . . ?
Harus
ke dokter . . ?
Kan
tidak mungkin Ibu dan Bapak yang terhormat . . .
Pakai
Jaskesmas . . ?
Lembaga
pendidikan dan lembaga pelayanan masyarakat, Podo Ae. . !
Bisa
mati pasiennya, Cuma untuk ngurus administrasi, minta inilah, minta iutlah,
harus ada ini-itulah, RIBET. . .!
Logika
terbaliknya, bagaimana dengan dosen . .?
Apa
saat mereka tidak sempat hadir atau berhalangan masuk, harus ada izin dari
mahasiswa sebagai pihak yang punya hak diajari dan telah menunaikan kewajiban
mereka, yaitu membayar SPP. . ?
Paling
hanya dengan alasan sibuk inilah-itulah, setelah itu selesai. .
Setelah
itu, mahasiswa dipersilahkan pulang atau melanjutkan diskusi tanpa monitor dari
dosen. . .
Atau
ketika dosen sakit, apakah mereka diberi kewajiban untuk memperlihatkan surat
keterangan dari dokter sebagai bukti kalau sang dosen benar-benar sakit dan
tidak mengada-ada karena malas masuk. ?
Kasihan
. . !
Terus
jawabannya apa . . ?
Mungkin
alasannya hanya sekedar, “ Mereka Kan Dosen . . !”
Sekarang
bagaimana dengan penegakan HAM di Indonesia . . ?
Sebagai
waga masyarakat yang baik, apakah para dosen yang demikian harus kita laporkan
kepada Komnas HAM . . ?
Perjuangan
HAM Masih Berlanjut . . !
Wallahul
Mu’afiq Illa Aqwamithariq,
Wassalamu
Alaikum Wr. Wb.
Supartomo Syarief
0 komentar:
Posting Komentar